KETENTUAN DAN SYARAT PEMBELIAN PAKET BERKEBUN TANAMAN POHON JABON DENGAN BIBIT UNGGUL DARI PT GMN

Ketentuan dan syarat-syarat harus ditaati dan dipatuhi oleh pembeli tanaman pohon jabon dan syarat–syarat lainnya yang nanti lebih lanjut disepakati bersama–sama dengan PT GMN;

Kami yang membeli paket bibit unggul pohon jabon PT. GMN, Secara sadar dan tanpa paksaan, bersedia dan melaksanakan semua ketentuan dan syarat pembelian paket berkebun tanaman pohon jabon di I-GIST atau PT GMN sebagai berikut.

1. Memahami sepenuhnya bahwa I-GIST atau PT GMN bukan sebagai lembaga investasi. Kami memahami bahwa mengikuti program I-GIST ini seperti halnya berkebun dan I-GIST adalah penyedia bibit unggulnya;

2. Kami memberikan kuasa kepada PT GMN untuk menguruskan legalitas lahan tempat pohon kami ditanam dan menjalin kerjasama dengan petani penggarap/masyarakat setempat untuk mengelola dan merawat pohon jabon kami;

3. Dengan kuasa dari pembeli bibit, maka PT. GMN akan mencarikan lahan yang sesuai dengan bibit unggul yang akan ditanam, mengurus legalitasnya, menjalin kerjasama dengan petani penggarap untuk mengelola pohon jabon pemilik bibit, memberikan pelatihan kepada petani penggarap dengan standart dari tenaga ahli PT. GMN, dan memberikan laporan secara berkala mengenai perkembangan pohon jabon;

4. Masa kerjasama lahan kebun jabon yang disepakati adalah 10 (sepuluh) tahun atau 2 (dua) kali panen (bergantung mana yang tercapai terlebih dahulu);

5. Ketentuan berkebun jabon dengan bibit unggul dari I-GIST adalah :

✔ Dalam waktu 1 (satu) tahun pertama masa tanam setiap kematian pohon akan mendapat ganti dengan bibit baru dengan penanaman ulang dari PT GMN;

✔ Apabila terjadi kebakaran pada pohon usia tanam 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) tahun akan diganti dari jumlah pohon cadangan dan apabila pohon cadangan tersebut terbakar habis semua dalam satu lahan petak/paket sebelum di panen maka akan diganti dengan cadangan pohon dari lahan di tempat lain. Jika sudah tidak ada lagi cadangan pohon yang dimiliki PT GMN maka akan dilakukan penggantian dengan penanaman bibit yang baru;

✔ Apabila terjadi bencana alam pada pohon usia tanam 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun akan diganti dari jumlah pohon cadangan dan apabila pohon cadangan tersebut habis rusak semua dalam satu lahan petak/paket sebelum dipanen maka akan diganti dengan cadangan pohon dari lahan di tempat lain. Jika sudah tidak ada lagi cadangan pohon yang dimiliki PT GMN maka akan dilakukan penggantian dengan penanaman pohon yang baru;

✔ Apabila terjadi kebakaran pada pohon usia tanam di tahun ke-4 (empat), maka akan dicarikan pengganti dari pohon cadangan yang usianya sama, jika tidak ada pohon cadangan, maka akan mendapatkan ganti kerugian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perpohon yang terbakar, dan apabila terjadi kebakaran pada pohon usia tanam di tahun 5 (lima), maka akan dicarikan pengganti dari pohon cadangan yang usianya sama, jika tidak ada pohon cadangan akan mendapat ganti kerugian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per pohon;

✔ Apabila pemilik pohon/ahli warisnya akan mengalihkan kepemilikan aset pohon jabon kepada pihak ketiga harus memberitahukan pengalihan tersebut kepihak perusahaan PT GMN dengan prosedur yang ditentukan;

✔ Apabila tanaman pohon jabon hilang dikarenakan pencurian maka akan mendapatkan ganti dari pohon cadangan yang ada;

✔ Perusahan PT GMN dikuasakan untuk menyelasaikan segala permasalahan yang terjadi di lapangan berkaitan dengan penanaman pohon jabon ini;

✔ Pihak perusahaan PT GMN akan memfasilitasi penjualan hasil panen pohon jabon, dengan harga jual pohon Jabon sesuai dengan harga jual pada saat dipanen/ditebang;

✔ Pemilik pohon memahami bahwa hasil panen di setiap cluster dapat berbeda-beda antara cluster satu dengan cluster lainnya karena faktor alam dan lingkungan yang ikut mempengaruhinya;

✔ Pemilik pohon memahami sepenuhnya bahwa PT GMN tidak menjamin hasil panen pohon jabon karena harga kayu ditentukan oleh harga pasar pada saat panen;

✔ Ketika panen, pemilik pohon bisa ikut terlibat dalam memasarkan/menjual pohon jabon miliknya dan I-GIST memfasilitasi prosesnya termasuk ikut juga mencarikan pembelinya;

✔ Penjualan hasil panen pohon adalah penjualan dalam kondisi pohon utuh yang masih tertanam, sehingga biaya tebang, transportasi menuju pabrik akan menjadi beban dari pembeli hasil panen pohon;

✔ Hasil panen didapatkan pemilik pohon setelah dipotong bagi hasil kepada petani atau pengelola sebesar 20% dan setelah dipotong biaya-biaya pajak/restitusi yang sudah menjadi aturan pemerintah;

✔ Pemilik pohon berhak mendapatkan 20% dari hasil dari panen kedua pohon yang dimilikinya dimana sifat pohon jabon adalah bisa tumbuh kembali setelah ditebang. Biasanya pertumbuhan kedua bisa lebih cepat yaitu 3,5 tahun sudah bisa dipanen kembali;

6. PT GMN mempunyai masa tenggang 3 (tiga) sampai dengan 10 (sepuluh) bulan untuk melaksanakan proses registrasi, administrasi, menjalin kerjasama dengan petani penggarap untuk menanam dan merawat pohon jabon;

7. Dana pembelian pohon yang sudah dibayarkan kepada PT GMN tidak bisa ditarik kembali kecuali diperjualbelikan/di take over kepada pihak ketiga dengan sepengetahuan PT GMN;

8. Hal-hal yang dapat dianggap sebagai Force Majeure dalam perjanjian ini adalah perang, huru-hara besar yang melumpuhkan sendi-sendi pemerintahan negara, dan kebijakan Pemerintah yang secara resmi berkaitan langsung dengan pelaksanaan pekerjaan ini dan secara wajar tidak dapat dihindari karena berada diluar kemampuan para pihak, sehingga salah satu pihak atau kedua pihak tidak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya;

9. Segala permasalahan atau perselisihan faham dari akibat penanaman pohon Jabon ini kedua belah pihak menempuh penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan terlebih dahulu akan tetapi apabila permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah kekeluargaan maka akan memilih penyelesaian secara hukum di kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung.










Sah bermaterai dan bertanda tangan notaris, jelas lokasi penanaman pohon dan penomoran pohonnya

Beberapa data dikaburkan karena berisi data sensitif, jika ingin mendapatkan contoh sertifikat via email jg bisa email : klik.igist@yahoo.co.id atau sms 081227566913 pin bb 76BECA18


HUBUNGI KAMI

Informasi Via telpon bisa hubungi :
Yogyakarta: +62 81227566913

Office: Jl. Rejowinangun No.13 KotaGede Yogyakarta


Email : info.igist@yahoo.co.id

Website: http://komunitasbisnishijau.blogspot.co.id