Sertifikat kepemilikan pohon jabon I-GIST Yogyakarta


Sertifikat kepemilikan pohon jabon I-GIST Yogyakarta menjadi hak para investor yang menanam jabon. Bertanda tangan direktur GMN diatas materai Rp 6000, dengan legalisir notaris. Sah legal formal di mata hukum, hitam di atas putih.
  1. Biodata jelas pemilik pohon, alamat, ahli waris, rekening bank dsb
  2. Lokasi penanaman pohon, lengkap, beserta cluster lahan
  3. Penomoran pohon, setiap investor tidak akan pernah mendapatkan pohon yang sama.
  4. Isi perjanjian tanam, meliputi bagi hasil, coverage pencurian, kebakaran dan apabila terjadi gagal panen maka akan diganti pohon baru/ pohon cadangan yang berusia sama

Isi perjanjan lengkap silakan kunjungi : SERTIFIKAT POHON JABON I-GIST












HUBUNGI KAMI

Informasi Via telpon bisa hubungi :
Yogyakarta: +62 81227566913

Office: Jl. Rejowinangun No.13 KotaGede Yogyakarta


Email : info.igist@yahoo.co.id

Website: http://komunitasbisnishijau.blogspot.co.id