Sertifikat kepemilikan pohon jabon I-GIST Yogyakarta
Sertifikat kepemilikan pohon jabon I-GIST Yogyakarta menjadi hak para investor yang menanam jabon. Bertanda tangan direktur GMN diatas materai Rp 6000, dengan legalisir notaris. Sah legal formal di mata hukum, hitam di atas putih.
- Biodata jelas pemilik pohon, alamat, ahli waris, rekening bank dsb
- Lokasi penanaman pohon, lengkap, beserta cluster lahan
- Penomoran pohon, setiap investor tidak akan pernah mendapatkan pohon yang sama.
- Isi perjanjian tanam, meliputi bagi hasil, coverage pencurian, kebakaran dan apabila terjadi gagal panen maka akan diganti pohon baru/ pohon cadangan yang berusia sama
Isi perjanjan lengkap silakan kunjungi : SERTIFIKAT POHON JABON I-GIST